Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Berdasarkan Undang-Undang Ite di Desa Sungai Ulak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses informasi dan komunikasi. Namun, di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hak cipta. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada komunitas Youtubers di Desa Sungai Ulak mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang etika dalam bermedia sosial, aturan hukum terkait, serta cara menghindari pelanggaran yang dapat berakibat hukum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan komunitas Youtubers di Desa Sungai Ulak dapat menciptakan konten yang lebih edukatif, positif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Ardiputra, S., Burhanuddin, B., AR, M. Y., Maulana, M. I., & Pahruddin, P. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan edukasi cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 707–718.
Destiawati, F., Paramita, A., Dhika, H., & Jaya, M. (2020). Sosialisasi etika pemanfaatan teknologi media sosial dalam penyampaian informasi sesuai UU ITE. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 404–409.
Hanafi, F., Indriyani, A., Rahmah, A. N., Lathif, A. D., & Pramukti, D. I. (2021). Bijak bermedia sosial pada remaja. Jurnal Bina Desa, 3(2), 61–67.
Harahap, S. K. (2022). Sosialisasi etika penggunaan dan penyalahgunaan media sosial di kalangan generasi muda. Journal Liaison Academia and Society, 2(4), 132–137.
Herdiana, D., Hadi, A., & Arifal, M. K. (2019). Sosialisasi undang-undang ITE dalam mempersiapkan siswa SMK Cyber Media memasuki lingkungan kampus. Jurnal Loyalitas Sosial, 1(2), 93.
Hia, N., Sarah, E. M., & Marpaung, R. (2023). Sosialisasi Undang–Udang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pemanfaatan media sosial di kalangan muda-mudi HKBP Rogate Medan. Jurnal Abdimas Mutiara, 4(2), 21–25.
Irpan, I. (2020). Melawan hoaks melalui sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1a), 32–39.
Kurnianingsih, M., Purwanto, P., Handono, I. A., Sima, M. N. N., Kusumaningrum, Y., & Nimasari, E. P. (2021). Sosialisasi penerapan UU ITE untuk penggunaan media sosial di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 1(3), 186–193.
Kusumo, V. K., Junia, I. L. R., Prianto, Y., & Ruchimat, T. (2021). Pengaruh UU ITE terhadap kebebasan berekspresi di media sosial. Prosiding Senapenmas, 1069.
Sangka, Y., Petrus, R., Leppang, I., & Batkunde, Y. J. (2023). Sosialisasi terhadap etika penggunaan media sosial di tingkat SMA. Jurnal Abdimas: Sistem dan Teknologi Informasi, 3(1), 1–5.
Sari, D. N., Mahdi, M. I., Lestari, P., & Fernando, H. (2023). Etika dalam penggunaan media informasi. JIKMAS (Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 1(1), 14–17.
Suryani, R., & Suhendar, S. (2022). Bijak menggunakan media sosial, agar tidak terjerat sanksi hukum pidana UU ITE. Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 162–172.
Wulan, R., Saputra, S., & Fitriansyah, A. (2022). Sosialisasi penyuluhan UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) dalam berinteraksi dan komunikasi di media sosial untuk guru dan karyawan pada Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra. Jurnal Abdimas Le Mujtamak, 2(1), 38–49.