Penyuluhan tentang Hukum Adat Kawin Lari pada Ibu-Ibu Pengajian
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyuluhan mengenai hukum adat kawin lari kepada ibu-ibu pengajian di Sungai Piul Kelurahan Dusun Bangko bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengaturan perkawinan dalam hukum adat dan implikasi hukumnya. Kawin lari, sebagai tradisi yang berkembang dalam beberapa komunitas, sering kali dihadapkan pada tantangan hukum, baik itu hukum negara maupun hukum adat. Penyuluhan ini menyasar ibu-ibu pengajian karena mereka memegang peran penting dalam menyebarkan informasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar. Program penyuluhan ini mencakup penjelasan mengenai dasar hukum adat, dampak sosial, serta cara penyelesaian masalah kawin lari dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara. Dengan pendekatan yang berbasis pada dialog interaktif, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga tercipta pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya penghormatan terhadap hukum yang berlaku. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu memberi kontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat setempat dan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan tradisi kawin lari.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Abdullah, A. (2023). Kawin lari dan dampaknya dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum adat (Studi kasus di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 6(4), 184-194.
Aini, Z. (2019). Peran Kantor Urusan Agama dalam menangani kasus “Adat Kawin Lari” pada masyarakat Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues (Doctoral dissertation). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Bagas, M. A. (2022). Treatment penyuluh agama dalam menyikapi pernikahan dini semasa pandemi Covid-19 di tengah-tengah masyarakat Suku Sasak. Jurnal Ilmiah Bimbingan dan Konseling, 3(2), 48-54.
Chandra, F., Yanni, F., & Gusriyani, N. (2024). Hukum dan demokrasi Indonesia masa depan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 1-11.
Fadhilah, S. F. N. (2023). Tradisi Mombolasuako (Kawin Lari) masyarakat Suku Tolaki di Desa Lametono: Perspektif Antropologi Hukum dan Hukum Islam (Doctoral dissertation). Universitas Islam Malang.
Hadi, I. (2022). Tinjauan maslahah atas pertimbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan pada masa Covid-19 di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Mataram, 14(2), 97-122.
Harmaini, H., & Chandra, F. (2020). Selayang Pandang Hukum Adat di Kabupaten Merangin: Kajian Masyarakat Hukum Adat. Adil: Jurnal Hukum STIH YPM, 2(1), 32-39.
Is, M. F. (2022). Tradisi Marlonjong menjadi pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi usia nikah (Studi kasus Pengadilan Agama Panyabungan). El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 66-86.
Karay, A. C., Dahri, M., & Sari, F. K. (2023). Legalitas anak di luar perkawinan ditinjau dari kasus dan hukum positif nasional Indonesia. SEMBILAN: Jurnal Hukum Dan Adat, 1(1), 1-12.
Mubarok, R., & Bakri, M. (2021). Membumikan multikulturalisme sebagai upaya pencegahan sikap radikalisme beragama. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 7(2), 252-266.
Munir, K. K., & Alwi, Z. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap pengaruh perkawinan dengan pertimbangan strata sosial pada masyarakat Sulawesi Selatan (Studi kasus di Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(3), 489-503.
Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah, D. (2020). Dampak pernikahan dini pada kesehatan reproduksi dan mental perempuan (Studi kasus di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 54-65.
Sasmita, R., Ullatifa, A., & Sari, F. K. (2023). Pandangan hukum dalam tradisi kawin lari di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. ADIL, 5(2), 12-18.
Sulaiman, J. A., Supusepa, R., & Makaruku, S. (2023). Penyelesaian kasus pelecehan seksual di Kepulauan Kei Maluku Tenggara (Suatu kejahatan hukum adat). PATTIMURA Law Study Review, 1(2), 353-362.
Zainul, A. (2023). Peran Kantor Urusan Agama dalam menangani kasus "Adat Kawin Lari" pada masyarakat Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(1), 92-108.