Edukasi Keamanan Siber: Melindungi Data Diri Dan Mengenali Modus Penipuan Di Media Sosial Facebook Pada Ibu-Ibu Pkk Desa Bukit Subur Merangin
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keamanan siber merupakan isu krusial di era digital, terutama bagi masyarakat yang aktif menggunakan platform media sosial seperti Facebook. Ibu-ibu PKK Desa Bukit Subur, Merangin, merupakan kelompok yang rentan terhadap penipuan dan penyalahgunaan data pribadi secara daring. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ibu-ibu PKK terhadap pentingnya melindungi data pribadi serta mengenali berbagai modus penipuan yang marak terjadi di Facebook. Metode yang digunakan meliputi edukasi interaktif melalui penyuluhan, diskusi, dan simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kewaspadaan peserta terhadap risiko keamanan siber, serta kemampuan mereka dalam mengidentifikasi dan menghindari skema penipuan di media sosial. Inisiatif ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi digital yang lebih baik di lingkungan masyarakat Desa Bukit Subur.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Idris, H., Anwar, A., Dunakhir, S., & Idrus, M. (n.d.). PKM Sosialisasi Keamanan Berinternet dan Potensi Pencurian Data Bagi Pelajar Pada SMA Negeri 1 Tinambung Sulawesi Barat. www.ncsi.ega.ee.
Kurniati, I., Dharmalau, A., Suryantoro, H., Sari, J., Ningtyas, S., Khoriyah, K., Winarno, H., & Ar-Rasyid, H. (n.d.). Edukasi Keamanan Siber Di Komunitas Young Ozer Indonesia Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Tindak Kejahatan Siber.
Lubis, S. N., Irwan, M., & Nasution, P. (2023). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Menggunakan Media Sosial. JoSES: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(2), 75–78. https://doi.org/10.5281/zenodo.12527836
Qolbi, N., & Kabetta, H. (2024). PLATFORM EDUKASI KEAMANAN SIBER BERBASIS WEB BERDASARKAN KERANGKA GLOBAL LITERASI DIGITAL UNESCO. Jurnal INTEKNA, 24(2). http://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/intekna/issue/archive
Rifqy, M., Arham, H., & Risal, M. C. (2023). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL. Jurnal Al Tasyri’iyyah, 3(2).
Satria, D., & Chandra, F. (2024). Sosialisasi Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Berdasarkan Undang-Undang Ite di Desa Sungai Ulak. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 87-96. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i2.72
Satria, D. (2024). Penyuluhan Komunikasi dalam Antisipasi Efek Negatif Pemaparan Pornografi di Media Online dan Pengaruhnya Terhadap Perilaku Generasi Milenial Desa Sungai Ulak. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 29-49. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i1.22
Surbakti, F. P. S. (2024). Edukasi Keamanan Siber Berdigital dengan Aman. Prima Abdika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 868-878.
Suryati, S., Sardana, L., Disurya, R., & Putra, Y. S. (2024). Penguatan Literasi Digital Dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum Siber (Cyber Law). Wajah Hukum, 8(1), 84. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1447
Utomo, F. W., Rorin, D., Insana, M., & Mayndarto, E. C. (2024). Mekanisme penipuan digital pada masyarakat era 5.0 (studi kasus penipuan online berbasis lowongan kerja paruh waktu yang merebak di masyarakat). Jurnal Ilmiah WUNY, 6(1). https://doi.org/10.21831/jwuny.v6i1