Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengembangkan model pembelajaran seni rupa dua dimensi berbasis kearifan lokal Rumah Adat Rantau Panjang untuk siswa sekolah dasar. Penelitian menggunakan metode Research and Development model ADDIE melalui tahap analysis, design, development, implementation, dan evaluation. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, validasi ahli, dan uji coba terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Adat Rantau Panjang memiliki potensi sebagai sumber belajar melalui bentuk panggung, atap perahu terbalik, ukiran, ornamen, dan nilai filosofis budaya. Model yang dikembangkan mengintegrasikan Project Based Learning dengan kearifan lokal. Uji coba menunjukkan keterlibatan aktif siswa sebesar 92% serta peningkatan kreativitas pada aspek kelancaran, keluwesan, keaslian, dan elaborasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahidan. (2026). PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN SENI RUPA DUA DIMENSI BERBASIS KEARIFAN LOKAL RUMAH ADAT RANTAU PANJANG. Grata : Jurnal Inovasi Pendidikan, 3(2), 163–169. Diambil dari https://ejournal.mejailmiah.com/index.php/grata/article/view/438
Referensi

Afrizal. (2015). Metode penelitian kualitatif: Sebuah upaya mendukung penggunaan penelitian kualitatif dalam berbagai disiplin ilmu. RajaGrafindo Persada.

Aini, K., & Mansurdin, M. (2024). Peningkatan hasil belajar seni rupa menggunakan model Project-Based Learning di kelas IV SD Negeri 45 Bungo Pasang, Kota Padang. e-Jurnal Inovasi Pembelajaran Sekolah Dasar, 13(1).

Ambarwangi, S. (2013). Pendidikan multikultural di sekolah melalui pendidikan seni tradisi. Harmonia: Journal of Art Research and Education, 13(1), 78-85.

Ayatrohaedi. (1986). Kepribadian budaya bangsa (local genius). Pustaka Jaya.

Chandra, F., Arqon, M., Bahri, R. A., & Al Jamili, M. F. (2024). Ritual adat sebagai instrumen hukum tidak tertulis masyarakat Jambi dalam persfektif filsafat hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), 122-132.

Depdiknas. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Harmaini, H., & Chandra, F. (2020). Selayang pandang hukum adat di Kabupaten Merangin: Kajian masyarakat hukum adat. ADIL, 2(1), 32-39.

Hidayat, T. (2023). Pembelajaran berbasis kerajinan lokal dalam pengembangan keterampilan motorik halus dan kreativitas siswa. Jurnal Pendidikan Seni, 15(2), 45-58.

Indrayuda. (2009). Penerapan pendekatan dan metode yang relevan dalam pembelajaran tari di SMP Negeri 5 Kota Solok. Jurnal Bahasa dan Seni, 10(2), 110-118.

Jufrida, J., et al. (2018). Potensi ekowisata dan kearifan lokal di Kabupaten Merangin. Jurnal Ilmu Lingkungan, 16(1), 25-35.

Lewis, J. (2008). Creative economy and cultural development. Routledge.

Prameswari, D., et al. (2020). Pengembangan pembelajaran berbasis potensi lokal dalam pendidikan seni. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 25(2), 112-125.

Purnomo, E., dkk. (2017). Seni budaya: Studi dan pengajaran. Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Rahmat, M. S., Munawarah, P. A., & Johari, A. R. (2023). Manajemen pembelajaran seni rupa berbasis kearifan lokal dalam mata pelajaran seni budaya kelas VII di MTsN 1 Lombok Barat. Jurnal Ilmiah Telaah, 8(1). https://doi.org/10.31764/telaah.v8i1.13368

Repindowaty, R. (2014). Geopark Merangin: Potensi dan pengembangan. Jurnal Geologi dan Sumber Daya Mineral, 15(3), 145-158.

Sasmita, R., Chandra, F., & Melina, A. (2023). Perlindungan Hukum HKI Terhadap Budaya Daerah. SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat, 1(2), 85-95.

Sanjaya, W. (2006). Strategi pembelajaran. Kencana Prenada Media Group.

Siswoyo, D., dkk. (2008). Ilmu pendidikan. UNY Press.

Wahyudi, A. (2021). Menghadapi tantangan pendidikan seni di era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 27(1), 34-48.

Wijaya, A. (2017). Integrasi budaya lokal dalam pembelajaran seni. Jurnal Kebudayaan dan Seni, 9(1), 1-8.

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.