Pemberdayaan Hukum Masyarakat Talang Kawo Melalui Pemahaman Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia

Isi Artikel Utama

Abstrak

Rendahnya literasi hukum masyarakat di Talang Kawo, Kabupaten Merangin, mengenai perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia membuat mereka rentan terhadap praktik yang merugikan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka, khususnya terkait prosedur eksekusi jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif pada 26 Maret 2025 dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Efektivitas kegiatan diukur menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum yang sangat signifikan, di mana skor rata-rata pengetahuan peserta meningkat dari 38 menjadi 82. Disimpulkan bahwa metode penyuluhan interaktif berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, membekali mereka dengan pengetahuan untuk melindungi diri dari potensi wanprestasi dan eksekusi yang tidak sesuai prosedur.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pemberdayaan Hukum Masyarakat Talang Kawo Melalui Pemahaman Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia. (2025). Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 62-69. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v2i2.116

Referensi

Azis, M. F., & Rahmawati, N. D. (2021). Tinjauan hukum terhadap perjanjian pinjaman online dan penggunaan data konsumen aplikasi “Kredit Pintar”. Fortiori Law Journal, 1(1), 111-148.

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap bisnis online. Serambi Hukum, 11(1), 27-40.

Fazriah, D. (2023). Tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada saat pelaksanaan perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2).

Hanifah, H., Natalia, D., & Basit, Y. A. (2024). Pembiayaan syariah kredit sepeda motor dalam persfektif pelaksanaan perjanjian leasing. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 225-243.

Harlina, Y., & Lastfitriani, H. (2017). Kajian Hukum Islam tentang wanprestasi (ingkar janji) pada konsumen yang tidak menerima sertifikat kepemilikan pembelian rumah. Hukum Islam, 17(1), 1-16.

Harmaini, H., Chandra, F., Kusaimah, K., & Susanti, J. (2024). Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Desa Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1-18.

Setiono, G. C., & Sulistyo, H. (2021). Cidera janji dalam perjanjian kredit jaminan fidusia. Transparansi Hukum, 4(1).

Simanjuntak, C., & Mulia, N. (2018). Merger perusahaan publik (suatu kajian hukum korporasi). PT Citra Aditya Bakti.

Tarigan, D. (2015). Kewajiban debitur untuk mengasuransikan barang agunan dengan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit di bank pemerintah dan swasta. Premise Law Journal, 3, 14031.

Wahyu, A. A., Fuad, F., & Machmud, A. (2024). Aspek kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia. Binamulia Hukum, 13(2), 429-445.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama