Pendidikan Agama Islam dan Literasi Digital: Penguatan Karakter Religius Peserta Didik di Era Kecerdasan Buatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis peran Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam memperkuat karakter religius peserta didik melalui integrasi literasi digital di tengah perkembangan kecerdasan buatan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan terhadap regulasi pendidikan nasional, laporan UNESCO, dan artikel ilmiah relevan terbitan 2022-2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan karakter religius tidak cukup melalui penguasaan materi agama secara kognitif. PAI perlu mengintegrasikan internalisasi nilai, keteladanan guru, pembiasaan, literasi informasi, etika bermedia, verifikasi sumber keagamaan, serta penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. Literasi digital berfungsi sebagai jembatan untuk menerjemahkan nilai kejujuran, tanggung jawab, adab, toleransi, dan pengendalian diri ke dalam perilaku digital. Efektivitasnya diperkuat melalui kolaborasi sekolah, keluarga, dan masyarakat. Kajian ini merumuskan kerangka PAI-Literasi Digital-Karakter yang menempatkan teknologi sebagai sarana pedagogis, bukan pengganti relasi edukatif antara guru dan peserta didik.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Amelia, D., Gani, A., & Febriani, E. (2026). PAI learning as a means of integrating religious values in forming student character in the digital era. Inspiratif Pendidikan, 15(1), 44-61. https://doi.org/10.24252/ip.v15i1.65839
Aripin, S., & Nurdiansyah, N. M. (2022). Modernization of education: A new approach and method in learning Islamic Religious Education. TADRIS: Jurnal Pendidikan Islam, 17(1), 100-117. https://doi.org/10.19105/tjpi.v17i1.5916
Febrianti, F., Soelfema, S., & Putri, L. D. (2024). Penguatan karakter melalui Pendidikan Agama Islam di era digital. Bhinneka: Jurnal Bintang Pendidikan dan Bahasa, 3(1), 364-375. https://doi.org/10.59024/bhinneka.v3i1.1207
Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Komalasari, D., Mionarti, I., Hartati, M., & Sajdah, M. (2025). Reinforcing character education through Islamic Religious Education pedagogy for elementary school students in the digital era. At Turots: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 1259-1264. https://doi.org/10.51468/jpi.v7i2.1081
Kulsum, U., & Muhid, A. (2022). Pendidikan karakter melalui Pendidikan Agama Islam di era revolusi digital. Intelektual: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 12(2), 157-170. https://doi.org/10.33367/ji.v12i2.2287
Miao, F., & Holmes, W. (2023). Guidance for generative AI in education and research. UNESCO.
Mollah, M. K. (2024). Tantangan pembelajaran di era digital dalam membentuk karakter religius siswa di Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah 2 Surabaya. EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 14(2), 203-220. https://doi.org/10.54180/elbanat.2024.14.2.203-220
Rosidah, U., Tobroni, T., & Faridi, F. (2024). Interfaith dialogue in Islamic Religious Education. Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 5(1), 120-133. https://doi.org/10.32806/jkpi.v5i1.129
Suhilmiati, E., Hanika, I. M., Hardiyanti, N. R., Jejen, A., & Sutiapermana, A. (2024). The role of digital literacy in Islamic Religious Education learning in the technology era at MAN 3 Banyuwangi. International Journal of Educational Research Excellence, 3(1), 313-320. https://doi.org/10.55299/ijere.v3i1.832
UNESCO. (2023). Global education monitoring report 2023: Technology in education - A tool on whose terms? UNESCO.