Isi Artikel Utama

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya pendekatan interdisipliner dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam dengan mengintegrasikan nilai-nilai syariah, prinsip sosial, dan teori ekonomi modern. Pendekatan ini diperlukan untuk menjawab tantangan kompleks dalam pembangunan ekonomi kontemporer yang menuntut keseimbangan antara aspek spiritual, etika, dan rasionalitas ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui analisis terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ekonomi Islam, sosiologi, dan ekonomi konvensional. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi antar-disiplin menghasilkan paradigma ekonomi Islam yang lebih komprehensif dan aplikatif, terutama dalam merumuskan kebijakan publik, sistem keuangan, dan pengembangan bisnis yang berkeadilan. Nilai-nilai maqaid al-shari‘ah berperan sebagai kerangka normatif dalam mengarahkan praktik ekonomi agar selaras dengan tujuan kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Kesimpulannya, pendekatan interdisipliner tidak hanya memperkaya teori ekonomi Islam, tetapi juga memperkuat relevansinya dalam menjawab problematika global modern, sekaligus mendorong terciptanya sistem ekonomi yang etis, inklusif, dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zulkarnain, M., Izmuddin ama , I., & Imamuddin, M. (2026). Pendekatan Interdisipliner dalam Kajian Ekonomi Islam: Integrasi Nilai-Nilai Syariah, Sosial, dan Ilmu Ekonomi Modern. Grata : Jurnal Inovasi Pendidikan, 3(1), 74–82. https://doi.org/10.70308/grata.v3i1.265
Referensi

Antika, Indi Putri, Saputri Indah, Ayu Lestari, dan Tika Ameliya. 2025. “Peran Ekonomi Syariah dalam Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.” SANTRI : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 3(3): 272–86.

Hasan, Lalu Ali, Sekolah Tinggi, Ilmu Tarbiyah, Madani Yogyakarta, Hilalludin Hilalludin, Sekolah Tinggi, Ilmu Tarbiyah, et al. 2025. “Integrasi Nilai Syariah Dalam Ekonomi Digital Dan Gaya Hidup Muslim Kontemporer.” Takaful: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 1(1): 55–66.

Jasmadi, Adnin AS, dan Muhammad Yusuf Zulkifli. 2024. “Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Islam Kontemporer : Pengembangan Kolaborasi antara Ulama dan Intelektual Muslim.” Jurnal Ikhtibar Nusantara 3(1): 139–50. doi:https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v3i1.119.

Martono, Nanang. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Analisis Isi dan Analisis Data Sekunder. (Jakarta: Rajawali Pers.

Muarifin, Mohammad Hisyam Yahya, dan Ahmad Walid. 2012. “Sharia Economy as the Foundation of People’s Economy to Achieve a Prosper Indonesia.” Journal of Islamic Economic Development 2(1): 1–11.

Mubarok, Zaky, dan Fahmul Hikam Al Ghifari. 2025. “Kajian Literatur Tentang Integrasi Nilai-Nilai Ekonomi Syariah dalam Kurikulum Pendidikan Islam.” An Nuqud Journal of Islamic Economics 4(1): 1–13.

Muzakki, Zubairi. 2023. “Integrasi Ilmu Ekonomi Islam Dan Pendidikan Agama Islam Era Society 5.0.” I-BEST: ISLAMIC BANKING & ECONOMIC LAW STUDIES 2(3): 51–74.

Qolbi, Ayada Ulufal, Husni Awali, Drajat Stiawan, dan Happy Sista Devy. 2023. “Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Pada Pasar Tradisional Di Indonesia.” Jurnal Sahmiyya 2(1): 19–30.

Qordawi, Muhammad Yusuf. 1993. Halal dan Haram Dalam Islam. Semarang: Bina Ilmu.

Soemitra, Andri. 2021. “The Relevance of Islamic Economics and Finance Fundamentals to the Contemporary Economy: Islamic Economist Perceptions.” Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 10(2): 325–52.

Sugioyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafrudin, dan Samud. 2020. “Strategi Marketing MIX Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Perspektif Pkonomi Islam.” Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam 5(2): 204–14.

Syaifuddin. 2016a. “Pendekatan Interdisipliner Terhadap Perilaku Konsumen Bank Syari’ah.” ASY-SYAR‘IYYAH 1(1): 196–218.

Syaifuddin. 2016b. “Pendekatan interdisipliner Terhadap Perilaku Konsumen Bank Syaria’ah.” Asy Syar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam 1(1): 196–218.

Ubaidillah, Iffatin Nur, dan Ahmad Muhatdi Anshor. 2024. “Konstruksi Ekonomi Islam Berbasis Interdisipliner: Studi Islam dan Maqashid Syariah.” Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 12(2): 35–49.

Yonathan Parlinggoman Wicaksono, dan Mahipal Mahipal. 2025. “Eksistensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia: Peluang Dan Tantangan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3(3): 2138–51.

Zikri, Muhammad, Gani Jumat, dan Ubay Harun. 2022. “Peran Maqasid Syariah Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Islam.” KIIES 5.0 1(5): 471–76.

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.