Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Desa Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengenal aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta mengenalkan konsep-konsep hukum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah dengan diskusi secara mendalam, dan dengan pendekatan socio cultural. Kegiatan Meningkatkan Peran Pemuda Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Kungkai, telah tercapai dengan diikuti oleh 33 orang, dengan membahas Undang-Undang Cipta Kerja, dengan pokok-pokok pembahasan manfaat dan tujuan dari Undang-Undang, ruang lingkup, ketenagakerjaan dan pertambangan dengan digagasnya konsep omnibus law dalam UU Cipta Kerja di Indonesia merupakan suatu reformasi regulasi yang tepat dalam penerapannya serta berdampak positif bagi kemajuan iklim usaha investasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Aini, L. N., Dhakirah, S., Puspitasari, A. F., Fauziah, S. N., Adisaksana, H., Batubulan, K. S., & Novitasari, A. F. (2021). Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tentang Perizinan Usaha Ibu-Ibu PKK RW 20 Kelurahan
Apriyani, T., & Cahyani, V. (2021). Surat edaran dirjen dikti tentang imbauan pembelajaran daring dan sosialisasi undang-undang cipta kerja: analisis wacana kritis. Suar Betang, 16(2), 233-242.
Bunulrejo Malang. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 353-357.
Bangsawan, M. I., Budiono, A., & Damayanti, F. N. (2021). Penyuluhan dan Sosialisasi Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan. Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 143-148.
Chandra, Febrian. “Problematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik Di Indonesia.” Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. 1 (2020).
Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.
Dewi Putri, Sartika. “Penerapan ‘Omnibus Law’ Cipta Kerja Di Indonesia Efektif Atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (n.d.): 2021.
Hanifah, I. (2021). Peluang tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia berdasarkan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hartati, H., Chandra, F., & Diar, A. (2023). Spatial Planning for Mining Exploitation Rights in Forest Area. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 17(1), 19-34.
Helmi, Helmi. “Penataan Peraturan Daerah Dengan Metode Omnibus Law: Urgensi Dan Mekanisme.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 441–72. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.441-472.
Helmi, Helmi, Fitria Fitria, and Retno Kusniati. “Penggunaan Omnibus Law Dalam Reformasi Regulasi Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (2021): 24–35.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. 14th ed. Jakarta: Kencana, 2022.
Sukri, I. F. (2021). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal dan produk halal di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 73-94.