Pelatihan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi) Bagi Tokoh Masyarakat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Konflik desa kerap berkelindan dengan relasi sosial jangka panjang sehingga memerlukan penyelesaian yang mudah diakses, sukarela, dan berorientasi pada pemulihan hubungan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menguatkan kapasitas tokoh masyarakat dalam memfasilitasi mediasi komunitas secara imparsial, aman, dan selaras dengan hukum. Pelatihan dilaksanakan di Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, pada 21–22 Maret 2026 dengan pendekatan andragogi partisipatif melalui paparan, diskusi kasus, demonstrasi, bermain peran, umpan balik, dan refleksi. Evaluasi dirancang melalui tes awal–akhir, rubrik observasi, serta kuesioner kepuasan. Kegiatan menghasilkan protokol tujuh tahap, daftar periksa kelayakan dan rujukan, peta isu, aturan dasar, serta format kesepakatan. Simulasi memfasilitasi praktik pembukaan netral, mendengar aktif, reframing, identifikasi kepentingan, pengembangan opsi, dan penyusunan kesepakatan. Penguatan mediator komunitas perlu memadukan keterampilan komunikasi, etika, skrining risiko, dan jejaring rujukan serta dilanjutkan dengan pendampingan dan evaluasi berkala.
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.