Pelatihan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi) Bagi Tokoh Masyarakat

Isi Artikel Utama

Harmaini Harmaini
Rizki Apriadi Bahri
Reva Yanti
Ica Karina Ramadania Yanti

Abstrak

Konflik desa kerap berkelindan dengan relasi sosial jangka panjang sehingga memerlukan penyelesaian yang mudah diakses, sukarela, dan berorientasi pada pemulihan hubungan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menguatkan kapasitas tokoh masyarakat dalam memfasilitasi mediasi komunitas secara imparsial, aman, dan selaras dengan hukum. Pelatihan dilaksanakan di Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, pada 21–22 Maret 2026 dengan pendekatan andragogi partisipatif melalui paparan, diskusi kasus, demonstrasi, bermain peran, umpan balik, dan refleksi. Evaluasi dirancang melalui tes awal–akhir, rubrik observasi, serta kuesioner kepuasan. Kegiatan menghasilkan protokol tujuh tahap, daftar periksa kelayakan dan rujukan, peta isu, aturan dasar, serta format kesepakatan. Simulasi memfasilitasi praktik pembukaan netral, mendengar aktif, reframing, identifikasi kepentingan, pengembangan opsi, dan penyusunan kesepakatan. Penguatan mediator komunitas perlu memadukan keterampilan komunikasi, etika, skrining risiko, dan jejaring rujukan serta dilanjutkan dengan pendampingan dan evaluasi berkala.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pelatihan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi) Bagi Tokoh Masyarakat. (2026). Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 60-68. https://doi.org/10.70308/g2sw2t97

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama