Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. (2023). Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 22-34. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.3