Ahmad Ridho, F. (2023). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 22–34. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.3