[1]
Ahmad Ridho, F. 2023. Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum. 1, 1 (Jan 2023), 22–34. DOI:https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.3.