Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Desa Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin

Isi Artikel Utama

Harmaini Harmaini
Febrian Chandra
Kusaimah Kusaimah
Julia Susanti

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengenal aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta mengenalkan konsep-konsep hukum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah dengan diskusi secara mendalam, dan dengan pendekatan socio cultural. Kegiatan Meningkatkan Peran Pemuda Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Kungkai, telah tercapai dengan diikuti oleh 33 orang, dengan membahas Undang-Undang Cipta Kerja, dengan pokok-pokok pembahasan manfaat dan tujuan dari Undang-Undang, ruang lingkup, ketenagakerjaan dan pertambangan dengan digagasnya konsep omnibus law dalam UU Cipta Kerja di Indonesia merupakan suatu reformasi regulasi yang tepat dalam penerapannya serta berdampak positif bagi kemajuan iklim usaha investasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harmaini, H., Chandra, F., Kusaimah, K., & Susanti, J. (2024). Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Desa Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin. Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1–18. Diambil dari http://ejournal.mejailmiah.com/index.php/voxpopuli/article/view/20
Bagian
Articles