Evaluasi Peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Menjalankan Fungsi Negara
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Fungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum, dan memastikan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan negara. Eksekutif bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, legislatif berperan dalam pembuatan undang-undang yang menjadi dasar hukum negara, sedangkan yudikatif memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kontribusi masing-masing lembaga tersebut dalam pelaksanaan fungsi negara, dengan menggunakan pendekatan studi literatur sebagai metode penelitian. Kajian ini menyoroti pentingnya sinergi di antara ketiga lembaga negara tersebut sebagai elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan efektif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kolaborasi yang harmonis antar lembaga negara mampu memperkuat legitimasi pemerintahan sekaligus mendukung tercapainya stabilitas nasional secara menyeluruh.
Rincian Artikel
- M. Fahmi, Usman, Zaki Al Zurga, Joko Umbaran, Kajian Komprehensif Tujuan Negara Berdasarkan Pemikiran Socrates dan Plato , Aeterna: Vol 1 No 1 (2024): Aeterna
- Novita Sellya Putri, Syndi Septhia Zelika, Cinta Fihan Deli Putri, Vicky Aditya Rangga, M Haikal, Peran dan Fungsi Konstitusi Sebagai Pilar Stabilitas Politik dan Hukum , Aeterna: Vol 1 No 1 (2024): Aeterna
- Ikra Elang Buana, Reva Yanti, Jona Saputra, Rabbiq Qolbi, Perbandingan Konsep Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat Indonesia , Aeterna: Vol 1 No 1 (2024): Aeterna
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.