Isi Artikel Utama

Abstrak

Fungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum, dan memastikan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan negara. Eksekutif bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, legislatif berperan dalam pembuatan undang-undang yang menjadi dasar hukum negara, sedangkan yudikatif memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kontribusi masing-masing lembaga tersebut dalam pelaksanaan fungsi negara, dengan menggunakan pendekatan studi literatur sebagai metode penelitian. Kajian ini menyoroti pentingnya sinergi di antara ketiga lembaga negara tersebut sebagai elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan efektif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kolaborasi yang harmonis antar lembaga negara mampu memperkuat legitimasi pemerintahan sekaligus mendukung tercapainya stabilitas nasional secara menyeluruh.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Khoirul Naim, Y., Fernanda Azuar, L., Pepriyani, Kemas Putri HS, R., & Zulfisri Rekmya, S. (2025). Evaluasi Peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Menjalankan Fungsi Negara. Aeterna, 1(1), 17–31. https://doi.org/10.70308/aeterna.v1i1.98
Referensi

Ali, A. (2019). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan: Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudensi). Jurnal Hukum, 3(2), 77-89.

Chandra, F., Yanni, F., & Gusriyani, N. (2024). Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 1-11.

Davidson, J. (2021). Modern Governance: Theories and Practices. Oxford University Press.

Harsono, A. (2023). "Legislative Challenges in a Democratic State". Journal of Political Studies, 15(4), 34-49.

Jones, R. (2022). Leadership in Executive Government. Cambridge University Press.

Smith, T. (2022). "Inter-Institutional Conflicts in Developing Countries". Governance Review, 10(2), 101-115.

Suryanto, R. (2023). Kelembagaan Pemerintahan di Indonesia: Antara Teori dan Praktik. Jakarta: Gramedia.

Tan, M. (2023). "Judicial Independence in Modern Democracies". Journal of Legal Studies, 18(3), 56-70.

Raharjo, A. R. (2022). Korupsi dalam Lembaga Yudikatif: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Anti Korupsi, 8(2).

Negara, K. P. A. Reformasi Birokrasi Melalui Revitalisasi Kelembagaan Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif. PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, 163.

Farabi, M. F. F. (2023). Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(04), 294-303.