Perbandingan Konsep Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat Indonesia
Bilah Samping Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Isi Artikel Utama
Kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat Indonesia merupakan dua konsep pentingdalam system pemerintahan. Kedaulatan rakyat indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, pelaksanaa kedaulatan ini dilakukan melalui pemilihan umum, yang merupakan sarana bagi rakyat untuk berpatisipasi aktif dalam pemerintahan. serta menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang dilaksanakan melalui wakil-wakil mereka. Sementara itu, kedaulatan hukum adalah konsep yang menegaskan bahwa semua tindakan negara harus berdasarkan hukum, yang diatur oleh konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dengan demikian, dalam praktiknya, kedaulatan rakyat harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menciptakan sinergi antara keduanya Perbandingan antara kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, menciptakan sinergi antara keduanya.
Rincian Artikel
- Novita Sellya Putri, Syndi Septhia Zelika, Cinta Fihan Deli Putri, Vicky Aditya Rangga, M Haikal, Peran dan Fungsi Konstitusi Sebagai Pilar Stabilitas Politik dan Hukum , Aeterna: Vol 1 No 1 (2024): Aeterna
- Yogi Khoirul Naim, Lexsy Fernanda Azuar, Pepriyani, Ririn Kemas Putri HS, Shabina Zulfisri Rekmya, Evaluasi Peran Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dalam Menjalankan Fungsi Negara , Aeterna: Vol 1 No 1 (2024): Aeterna
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.