Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi di hadapan hukum, namun tanggung jawab hukumnya diatur dengan batasan-batasan yang jelas. Batasan tersebut mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memastikan keabsahan informasi dari para pihak, menjaga kerahasiaan, dan menolak pembuatan akta yang bertentangan dengan norma sosial atau hukum. Selain itu, peran notaris juga sangat penting dalam memastikan bahwa akta yang dibuat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tidak merugikan salah satu pihak, serta dilakukan dengan ketelitian dan transparansi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis normatif untuk menggali regulasi yang mengatur profesi notaris dan tanggung jawab hukum yang melekat padanya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bintang, Amar, Muhammad Fachrul Aljamili, Gio Griptoni, Lasmini Lasmini, dan Wida Mustia Ningsih. 2025. “Batasan Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3 (1):88-103. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.65.
Referensi

Afriana, Anita. 2020. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran.

Agustini, Wulan & Djaja, B, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum: Legal Consequences And Notary Liability For Deeds That Are Defected In Law,” Journal Presumption of Law 6, no. 1 (2024).

Borman, M Syahrul. 2019. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris.” 3 (1)

Chandra, F., Yanni, F., & Gusriyani, N. 2024. Hukum dan Demokrasi Indonesia Masa Depan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 1-11.

Haryani, Desy, “Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dinyatakan Prematur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017,” Indonesian Notary 3, no. 1 (2021).

Hendra, Rahmad “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru,” Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 01 (2012).

Inzaghi, D.LP, “Analisis Kewenangan Notaris Pengganti Dalam Penerbitan Salinan & Minuta Akta Untuk Keterangan Hukum Di Pengadilan,” Jurnal HUKUM BISNIS 8, no. 2 (2024).

Leliana, F & Mashdurohatun, A, “Tinjauan Hukum Terhadap Permohonan Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris/Ppat (Studi Kasus PT. Wahana Wijaya Lestari Reality Dengan Yo Swie Tjin),” Jurnal Akta 4, no. 3 (2017).

Nofrianti, Selly. 2024. “Tanggung Jawab Notaris Atas Pembuatan Akta Yang Tidak Sesuai Prosedur Berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris.” Universitas Islam Indonesia. hlm. 10-15

Novia Anisawati et al., “Pembaharuan Hukum Perdata Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Untuk Keadilan,” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 6 (2024)

Ma’ruf, Umar, and Dony Wijaya. 2015. “Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik.” Jurnal Pembaharuan Hukum.

Rachmawati, Sisca Anindya. 2024. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Mutlak.” Universitas Islam Indonesia.

Persada Putera, Andika, Hukum Perbankan: Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko Dan Manajemen Risiko Dalam Perbankan (Scopindo Media Pustaka, 2020)

Prasstumi, Dian Ayunita. 2022. “Kewajiban Notaris Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Keterlibatannya Di Peradilan.” Jurnal Education and Development.

Prianto, Agung, Anriz Nazaruddin Halim, and Yudha Cahya Kumala, “Kepastian Hukum Kekuatan Akta Otentik Terhadap Para Penghadap Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Notaris.,” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 3 (2024)

Rostarum, Triamy. 2024. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Era Digital: Implementasi Dalam Mewujudkan Akta Yang Sempurna.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.

Sabrina Hidayat et al., “Hak Imunitas Advokat Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Menjalankan Kuasa,” Halu Oleo Legal Research 6, no. 1 (2024).

Satrio Abdillah, “Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP,” Journal of Education Research 4, no. 1 (2023)

Tardjono, Heriyono. 2021. “Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan.

Tauratiya & Rahmat Danni, “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Saksi Instrumentair Terhadap Isi Akta Notaris,” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023).

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.