Peran dan Tantangan Generasi Muda dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Isi Artikel Utama

Fitri Kartika Sari
Bunga Meisy Astria
Siti Alisa

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh generasi muda Indonesia memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. UU ini menekankan hak dan kewajiban pemuda sebagai agen perubahan yang berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pengembangan diri, kualitas sumber daya manusia, dan partisipasi aktif dalam politik, sosial, dan ekonomi. Namun, generasi muda menghadapi tantangan signifikan seperti degradasi moral, radikalisme, dan korupsi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kerangka hukum untuk mengatasi tantangan ini. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila berfokus pada pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk mencegah radikalisme. Implementasi hukum yang efektif dan program pendidikan karakter menjadi kunci dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan mampu berkontribusi positif. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda itu sendiri sangat penting untuk mengatasi tantangan dan memastikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan bangsa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kartika Sari, Fitri, Bunga Meisy Astria, dan Siti Alisa. 2024. “Peran Dan Tantangan Generasi Muda Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan”. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2 (2):121-31. https://doi.org/10.70308/adagium.v2i2.45.
Bagian
Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Referensi

Armadi, I. (2020). Analisis Peran Pemuda Dalam Pembangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 144-151.

Arrobi, M. Z. (2020). Islamisme ala Kaum Muda Kampus: Dinamika Aktivisme Mahasiswa Islam di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia di Era Pasca Soeharto. UGM PRESS.

Chandra, F. (2021). Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. ADIL, 3(1), 1-11.

Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.

Heri, J. (2015). Peran Pemuda Dalam Pembangunan Politik Hukum Di Indonesia. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 15(1), 85-100.

Majid, N. (2004). Indonesia kita. Gramedia Pustaka Utama.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju.

Suaila, A., & Krisnan, J. (2019). Menggali kembali peran Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara dalam pembangunan hukum nasional di era global. Law and Justice, 4(1), 46-55.

Sugiyanti, A. R., & Najicha, F. U. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Bagi Pelajar di era Globalisasi. Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila Kewarganegaraan, 10.